Rabu, 20 Mei 2015

7 langkah bikin paspor online



Anda berencana pergi berlibur ke luar negeri? Atau mau menjalankan ibadah umroh? Apa pun itu tentunya perlu paspor bukan?

Menurut id.m.wikipedia.org, paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu Negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara.
Di Indonesia yang berwenang untuk mengeluarkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Imigrasi Kelas I di Yogyakarta beralamat di Jl. Laksda Adi Sucipto Km. 10, Sleman. Deket banget dengan Bandara Internasional Adi Sucipto. Sebelah kanan jalan (kalau dari kota Yogyakarta), sebelum pertigaan Bandara.

Di dalam paspor berisi biodata pemegangnya, seperti nama, tempat & tanggal lahir, informasi kebangsaan, foto dan tanda tangan.
Nah, bicara mengenai prosedur pembuatannya, paspor bisa dibuat dengan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Yang lagi hangat adalah mendaftarkan pembuatan paspor secara online.
Emang apa bedanya? Kalau kita membuat paspor secara manual (lawannya online #ide), perlu 3 kali datang ke kantor imigrasi. Sedangkan dengan online cukup 2 kali saja. Dengan catatan semua dokumen lengkap dan tidak ada masalah ya.

Selain itu ada perbedaan jalur antrian Khususnya pada saat sesi pemotretan & wawancara. Jalur antrian pendaftaran online lebih cepat, karena pengantri di jalur ini lebih sedikit. Tips supaya tidak terlalu lama antri : Datanglah sepagi mungkin.  Orang-orang sudah pada ngantri, sebelum jam kantor buka (08.00 WIB). Bahkan ada yang datang sejak pukul 06.00 WIB.
Jadi setidaknya ada 2 kemudahan kalau kita membuat paspor secara online.
Gimana sih tahapannya? Saya akan ceritakan pengalaman saya saat bikin paspor secara online.

Seminggu yang lalu, saya berkesempatan bantu Bulik bikin paspor online. Untuk ibadah umroh. Awalnya sih Bulik mau diurus sendiri secara manual. Saya teringat cerita petugas parkir di kantor Imigrasi Yogyakarta, nomor antrian bisa diambil dari jam 06.00 pagi. Kebayang dong mesti datang jam berapa, terus antriannya kek gimana.
Karena ngga tega, saya kasih info aja ke Bulik. Ujungnya sekalian deh minta saya urusin pembuatan paspor untuk beliau .. :D

Permohonan pembuatan paspor secara Online

Pertama, persiapan dokumen
kita perlu persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Apa saja itu :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3.  Akte kelahiran / / ijazah
  4.  Akte Perkawinan / Surat Nikah / Surat Baptis
  5. Surat Keputusan Ganti Nama (kalau ada J)
  6. Rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/TNI/POLRI dari instansi yang bersangkutan
  7. Buku pelaut, PKL, Crew List bagi ABK
  8. Paspor / SPLP lama
  9. Rekomendasi dari BP2TKI bagi calon TKI

Masing-masing difotocopy 1x dengan ukuran A4. Ngga boleh dipotong.

Bagi anak di bawah 17 tahun, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain :
  1. KTP orang tua & KK
  2. Akte perkawinan / Surat Nikah orang tua
  3. Akte lahir
  4. Surat ijin orang tua 
Kedua. scan dokumen
Dari hasil search di google. Sebagian besar sumber mensyaratkan untuk dokumen asli discan. Dengan format jpeg hitam putih. Perhatikan ukuran filenya. Yang dipersyaratkan 100 .– 200 kb. Untuk kemudian diupload.
Tetapi saat saya praktekan ternyata hasil scan tadi ngga perlu diupload. Buat jaga-jaga bolehlah prosedur ini tetap kita lakukan.

Ketiga, mendaftar online
Buka website imigrasi di www.imigrasi.go.id

Pilih menu “LAYANAN PUBLIK”. Klik “Layanan Paspor Online”
Kemudian pilih “Pra Permohonan Personal”.

Setelah itu silahkan diisi saja sesuai dengan data diri. Dan ikuti semua perintah pengisian sampai dengan selesai.
Data yang perlu diisi antara lain nama, alamat, tempat & tanggal lahir. Informasi dari KTP seperti nomor NIK, alamat, tanggal diterbitkan, tanggal berakhir masa berlakunya & tempat diterbitkan. Informasi mengenai orang tua : nama Ibu, nama Bapak, tempat & tanggal lahir, serta alamat. Serta nama, tanggal & tempat lahir suami (bagi yang sudah menikah)


Catatan : Kalau dengan online, hanya bisa membuat paspor 48 halaman saja.
Setelah semua pengisian selesai. Pihak Imigrasi akan mengirimkan e-mail mengenai surat pengantar pembayaran biaya. Jadi pastikan e-mail yang digunakan aktif & bisa dibuka.

Keempat, pembayaran ke Bank BNI
E-mail yang dikirim oleh SPRI (spri@imigrasi.go.id) berisi tentang konfirmasi permohonan pembuatan paspor yang kita ajukan & bukti pengantar ke bank. Bukti pengantar ke bank kita print. Dibawa ke bank BNI terdekat untuk membayar biaya pembuatan paspor. Besarnya biaya terdiri dari
Biaya paspor             Rp. 300.000,00
Jasa TI Biometrik      Rp.   55.000,00
Total                           Rp. 355.000,00
Ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp.5.000,00. Jadi total yang dibayarkan adalah Rp. 360.000,00

Kelima, konfirmasi pembayaran
Konfirmasi pembayaran dilakukan dengan klik link “LANJUT” yang ada di e-mail SPRI. Pada proses ini kita masukan kode dari bank dan menentukan hari & tanggal kita ke kantor Imigrasi untuk sesi pemotretan & wawancara.
Selanjutnya, Kita akan dapat e-mail lagi dari spri. Lampirannya kita print.

Keenam, ke kantor Imigrasi : pemotretan & wawancara
Pada langkah ini kita akan menjalani proses pemotretan & wawancara. Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal undangan. Bawa semua dokumen asli & fotokopiannya serta bukti pembayaran. Berpakaian rapi. Bagi pria pakailah celana panjang.

Sampai kantor Imigrasi, minta & isilah formulir permohonan (map kuning muda). Isiannya sama dengan yang kita isi pada saat daftar online. Setelah itu langsung datang ke loket untuk pendaftaran online (kalau belum tahu, jangan ragu untuk tanya petugas yang ada).
Semua dokumen kita serahkan pada petugas untuk diperiksa. Oleh petugas akan ditanya untuk apa buat paspor. Jawab apa adanya saja. Buat pergi umroh, buat jalan-jalan ke LN, atau buat punya-punya saja dulu. 
Setelah diperiksa, dokumen asli akan dikembalikan. Tetapi petugas tidak akan memberikan bukti penerimaan berkas, karena daftar secara online.

Setelah itu kita kembali ke meja front office. Minta nomor antrian untuk sesi pemotretan & wawancara. Petugas akan nanyain bukti penerimaan berkas. Jawab aja daftar online. Petugas akan langsung kasih nomor antrian baru.

Saat dipanggil ke konter pembayaran, serahkan saja bukti pembayaran. Setelah itu tunggu beberapa saat untuk pemotretan & wawancara. Kita dipanggil untuk pemotretan dan pemindaian sidik jari. Keluar lagi. Nunggu lagi.

Dipanggil lagi. Saatnya wawancara. Pertama, Kita diminta untuk memeriksa kebenaran data yang tertulis di paspor. Jika semua sudah benar, kita tanda tangan di paspor. Kedua, kita akan ditanya mau kemana & tujuannya apa? Tante mau umroh, jadi beliau jawab mau pergi umroh.
Setelah itu petugas kasih tahu kapan paspor bisa diambil & kasih bukti pengambilan. Biasanya paspor jadi & dapat diambil dalam kisaratan 3 – 5 hari setelah pemotretan & wawancara.  Paspor Bulik dapat diambil setelah 5 hari.

Perbandingan durasi waktu mendaftar online dan manual :
Bulik cerita, beliau datang jam 08.00. ambil antrian. Proses pemotretan & wawancara selesai pukul 08.55 WIB. Sedangkan orang disebelahnya (daftar manual) bercerita, sudah datang dari jam 06.00 WIB. Dapat antrian nomor 56. Saat Bulik selesai, antrian baru nomor 20. Hadeeww..

Ketujuh, ambil paspor
Yang wajib dibawa adalah bukti pengambilan paspor. Sebaiknya datang pagi-pagi kalau ngga mau antri terlalu lama. Karena udah banyak yang antri,di depan pinu masuk kantor, bahkan sebelum pelayanan dibuka.
Begitu pintu dibuka langsung saja ke konter pengambilan. Cobloskan bukti pengambilan paspor di paku yang tersedia di meja. Tunggu sampai nama kita dipanggil. Setelah paspor kita terima, kita diminta untuk foto copy itu paspor. Foto copiannya kita serahin lagi ke petugas untuk arsip.

Selesai deh paspornya. Gampang kan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar