Anda berencana pergi berlibur ke luar negeri? Atau mau menjalankan ibadah umroh? Apa pun itu tentunya perlu paspor bukan?
Menurut id.m.wikipedia.org, paspor merupakan dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu Negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara.
Di Indonesia yang berwenang untuk
mengeluarkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Imigrasi Kelas I di Yogyakarta
beralamat di Jl. Laksda Adi Sucipto Km. 10, Sleman. Deket banget dengan Bandara
Internasional Adi Sucipto. Sebelah kanan jalan (kalau dari kota Yogyakarta),
sebelum pertigaan Bandara.
Di dalam paspor
berisi biodata pemegangnya, seperti
nama, tempat & tanggal lahir, informasi kebangsaan, foto dan tanda tangan.
Nah, bicara mengenai prosedur pembuatannya, paspor bisa dibuat dengan datang
langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Yang lagi hangat adalah mendaftarkan
pembuatan paspor secara online.
Emang apa bedanya? Kalau kita membuat paspor secara manual (lawannya online
#ide), perlu 3 kali datang ke kantor imigrasi. Sedangkan dengan online cukup 2 kali saja. Dengan
catatan semua dokumen lengkap dan tidak ada masalah ya.
Selain itu ada perbedaan jalur antrian Khususnya
pada saat sesi pemotretan & wawancara. Jalur antrian pendaftaran online lebih cepat, karena pengantri di
jalur ini lebih sedikit. Tips supaya tidak terlalu lama antri : Datanglah
sepagi mungkin. Orang-orang sudah pada
ngantri, sebelum jam kantor buka (08.00 WIB). Bahkan ada yang datang sejak
pukul 06.00 WIB.
Jadi setidaknya ada 2 kemudahan kalau kita
membuat paspor secara online.
Gimana sih tahapannya? Saya akan ceritakan
pengalaman saya saat bikin paspor secara
online.
Seminggu yang lalu, saya berkesempatan bantu
Bulik bikin paspor online. Untuk ibadah umroh. Awalnya sih Bulik mau
diurus sendiri secara manual. Saya teringat cerita petugas parkir di kantor
Imigrasi Yogyakarta, nomor antrian bisa diambil dari jam 06.00 pagi. Kebayang
dong mesti datang jam berapa, terus antriannya kek gimana.
Karena ngga tega, saya kasih info aja ke
Bulik. Ujungnya sekalian deh minta saya urusin pembuatan paspor untuk beliau .. :D
Permohonan pembuatan paspor secara Online
Pertama, persiapan dokumen
kita perlu persiapkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan. Apa saja itu :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran / / ijazah
- Akte Perkawinan / Surat Nikah / Surat Baptis
- Surat Keputusan Ganti Nama (kalau ada J)
- Rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/TNI/POLRI dari instansi yang bersangkutan
- Buku pelaut, PKL, Crew List bagi ABK
- Paspor / SPLP lama
- Rekomendasi dari BP2TKI bagi calon TKI
Masing-masing
difotocopy 1x dengan ukuran A4. Ngga boleh dipotong.
Bagi anak di bawah 17 tahun, dokumen yang
perlu dipersiapkan antara lain :
- KTP orang tua & KK
- Akte perkawinan / Surat Nikah orang tua
- Akte lahir
- Surat ijin orang tua
Dari hasil search di google. Sebagian besar
sumber mensyaratkan untuk dokumen asli discan. Dengan format jpeg hitam putih.
Perhatikan ukuran filenya. Yang dipersyaratkan 100 .– 200 kb. Untuk kemudian
diupload.
Tetapi saat saya praktekan ternyata hasil
scan tadi ngga perlu diupload. Buat jaga-jaga bolehlah prosedur ini tetap kita
lakukan.
Ketiga, mendaftar online
Pilih menu “LAYANAN PUBLIK”. Klik “Layanan Paspor Online”
Kemudian pilih “Pra
Permohonan Personal”.
Setelah itu
silahkan diisi saja sesuai dengan data diri. Dan ikuti semua perintah pengisian
sampai dengan selesai.
Data yang perlu
diisi antara lain nama, alamat, tempat & tanggal lahir. Informasi dari KTP
seperti nomor NIK, alamat, tanggal diterbitkan, tanggal berakhir masa
berlakunya & tempat diterbitkan. Informasi mengenai orang tua : nama Ibu,
nama Bapak, tempat & tanggal lahir, serta alamat. Serta nama, tanggal &
tempat lahir suami (bagi yang sudah menikah)
Catatan : Kalau
dengan online, hanya bisa membuat paspor 48 halaman saja.
Setelah semua
pengisian selesai. Pihak Imigrasi akan mengirimkan e-mail mengenai surat
pengantar pembayaran biaya. Jadi pastikan e-mail yang digunakan aktif &
bisa dibuka.
Keempat, pembayaran ke
Bank BNI
E-mail yang dikirim oleh
SPRI (spri@imigrasi.go.id) berisi tentang konfirmasi permohonan pembuatan paspor
yang kita ajukan & bukti pengantar ke bank. Bukti pengantar ke bank kita
print. Dibawa ke bank BNI terdekat untuk membayar biaya pembuatan paspor.
Besarnya biaya terdiri dari
Biaya paspor Rp. 300.000,00
Jasa TI Biometrik Rp.
55.000,00
Total Rp. 355.000,00
Ditambah dengan
biaya administrasi bank sebesar Rp.5.000,00. Jadi total yang dibayarkan adalah
Rp. 360.000,00
Kelima, konfirmasi
pembayaran
Konfirmasi
pembayaran dilakukan dengan klik link “LANJUT” yang ada di e-mail SPRI. Pada proses ini kita
masukan kode dari bank dan menentukan hari & tanggal kita ke kantor
Imigrasi untuk sesi pemotretan & wawancara.
Selanjutnya, Kita
akan dapat e-mail lagi dari spri.
Lampirannya kita print.
Keenam, ke kantor Imigrasi
: pemotretan & wawancara
Pada langkah ini
kita akan menjalani proses pemotretan & wawancara. Datang ke kantor
Imigrasi sesuai dengan jadwal undangan. Bawa semua dokumen asli &
fotokopiannya serta bukti pembayaran. Berpakaian rapi. Bagi pria pakailah
celana panjang.
Sampai kantor
Imigrasi, minta & isilah formulir permohonan (map kuning muda). Isiannya
sama dengan yang kita isi pada saat daftar online. Setelah itu langsung
datang ke loket untuk pendaftaran online (kalau belum tahu, jangan ragu
untuk tanya petugas yang ada).
Semua dokumen kita
serahkan pada petugas untuk diperiksa. Oleh petugas akan ditanya untuk apa buat
paspor. Jawab apa adanya saja. Buat pergi umroh, buat jalan-jalan
ke LN, atau buat punya-punya saja dulu.
Setelah diperiksa, dokumen asli akan
dikembalikan. Tetapi petugas tidak akan memberikan bukti penerimaan berkas,
karena daftar secara online.
Setelah itu kita
kembali ke meja front office. Minta
nomor antrian untuk sesi pemotretan & wawancara. Petugas akan nanyain bukti
penerimaan berkas. Jawab aja daftar online. Petugas akan langsung kasih
nomor antrian baru.
Saat dipanggil ke
konter pembayaran, serahkan saja bukti pembayaran. Setelah itu tunggu beberapa
saat untuk pemotretan & wawancara. Kita dipanggil untuk pemotretan dan
pemindaian sidik jari. Keluar lagi. Nunggu lagi.
Dipanggil lagi.
Saatnya wawancara. Pertama, Kita
diminta untuk memeriksa kebenaran data yang tertulis di paspor. Jika
semua sudah benar, kita tanda tangan di paspor. Kedua, kita akan ditanya mau kemana & tujuannya apa? Tante mau
umroh, jadi beliau jawab mau pergi umroh.
Setelah itu petugas
kasih tahu kapan paspor bisa diambil & kasih bukti pengambilan.
Biasanya paspor jadi & dapat diambil dalam kisaratan 3 – 5 hari
setelah pemotretan & wawancara. Paspor
Bulik dapat diambil setelah 5 hari.
Perbandingan durasi
waktu mendaftar online dan manual :
Bulik cerita,
beliau datang jam 08.00. ambil antrian. Proses pemotretan & wawancara selesai
pukul 08.55 WIB. Sedangkan orang disebelahnya (daftar manual) bercerita, sudah
datang dari jam 06.00 WIB. Dapat antrian nomor 56. Saat Bulik selesai, antrian
baru nomor 20. Hadeeww..
Ketujuh, ambil paspor
Yang wajib dibawa
adalah bukti pengambilan paspor. Sebaiknya datang pagi-pagi kalau ngga
mau antri terlalu lama. Karena udah banyak yang antri,di depan pinu masuk
kantor, bahkan sebelum pelayanan dibuka.
Begitu pintu dibuka
langsung saja ke konter pengambilan. Cobloskan bukti pengambilan paspor
di paku yang tersedia di meja. Tunggu sampai nama kita dipanggil. Setelah paspor
kita terima, kita diminta untuk foto copy itu paspor. Foto copiannya
kita serahin lagi ke petugas untuk arsip.
Selesai deh paspornya.
Gampang kan!